Jumat 30 Dec 2011 15:45 WIB

Pembatasan Kasasi dan PK akan Diatur dalam UU Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan wacana pembatasan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (MK) akan dimasukkan dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) MA yang akan dibahas 2012.

"Pembatasan perkara akan dimasukkan dalam rancangan revisi UU yang akan dibahas tahun depan," kata Harifin, saat konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Jumat.

Menurut Harifin, wacana pembatasan perkara ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh MA, karena harus melibatkan pemerintah dan DPR.

Untuk itu, lanjutnya, dalam pembahasan revisi UU MA yang keempat kalinya ini akan dimasukkan beberapa pasal terkait pembatasan perkara.

Harifin mengungkapkan pembatasan perkara, yakni perkara yang ancaman hukumannya dibahaw tiga tahun, nilai gugatan tidak sampai Rp100 juta hanya sampai tingkat banding.

Hal ini diungkapkan Harifin terkait masih menumpuknya perkara yang ditangani oleh MA hingga mencapai di atas 13 ribu perkara.

Pada tahun 2011, perkara yang ditangani MA mencapai 20.234 perkara yang terdiri atas sisa 2010 sebanyak 8.424 perkara dan yang masuk tahun ini 11.810 perkara.

Perkara yang masuk selama periode Januari-November 2011 mencapai 11.810 perkara ini terdiri atas 9.575 perkara kasasi, 2.176 perkara PK, 59 grasi, sedangkan sisa perkara 2010 yang mencapai 8.424 perkara terdiri atas 6.479 perkara kasasi, 1.935 perkara PK dan 10 grasi.

Dari seluruh perkara tersebut yang telah berhasil diputus sebanyak 11.671 perkara, yakni putusan kasasi sebanyak 9.357 perkara, Peninjauan Kembali (PK) 2.260 perkara dan grasi 54 perkara.

Dengan demikian, sisa perkara yang masih berjalan (belum diputus) pada tahun ini mencapai 8.563 perkara, yang terdiri atas 6.697 perkara kasasi, 1.851 perkara PK dan 15 grasi.

Tentang penerapan" sistem kamar", kata Harifin, merupakan salah satu upaya untuk mempercepat proses perkara juga belum bisa diharapkan. "Sistem kamar kan baru diterapkan per Oktober 2011, jadi kinerjanya belum bisa dinilai saat ini," kata ketua MA ini.

Harifin mengatakan bahwa sistem kamar diterapkan, selain mempercepat proses perkara juga membuat hakim lebih profesional. "Sistem kamar ini telah mendapat sambutan positif dari hakim agung karena setiap perkara akan ditangani para hakim sesuai dengan keahliannya, sehingga tidak ada hakim yang menangani perkara yang bukan keahliannya," katanya.

Pada tahun ini, MA telah menerapkan sistem kamar, yakni kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer dan kamar TUN (tata usaha negara).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement