REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku siap jika memang perlu dilakukan audit dari lembaga pemeriksa keuangan negara lain.
‘’Berdasarkan pasal 33 undang-undang nomor 15 tahun 2006, BPK bisa diaudit negara lain,’’ katanya di gedung BPK, Jakarta Kamis (29/12).
Sebelumnya, beberapa anggota DPR meminta ada audit dari BPK asing. Ini terkait dengan ketidakpuasan DPR terhadap hasil audit forensic mengenai Bank Century. Menurut Hadi, ia mempresilakan jika memang DPR menginginkan agar BPK diaudit asing karena memang hal itu diatur dalam undang-undang.
Bahkan, lanjutnya, audit negara lain terhadap BPK pernah dilakukan. Setidaknya ada dua negara yang telah melakukan audit kepada BPK. Yaitu, Selandia Baru pada 2004 dan Belanda pada 2009.