Rabu 28 Dec 2011 16:43 WIB

Cekal Yusril tidak Diperpanjang

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan tidak memperpanjang pencekalan terhadap dua tersangka dugaan Sistem Administrasi Badan Hukum di Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu (28/12), menyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat pada 27 Desember 2011 ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang menyatakan tidak perlu pencekalan kembali terhadap keduanya.

"Hal itu pertimbangan penyidik bahwa pencegahan tidak perlu dilakukan lagi," katanya. Seharusnya pencegahan terhadap Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Hukum dan HAM) dan Hartono Tanoesudibyo (mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika), berakhir pada 27 Desember 2011.

Kejagung sendiri memperpanjang pencekalan terhadap keduanya terhitung sejak 26 Juni 2011 selama satu tahun, namun Yusril mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencekalan yang akhirnya dimenangkan oleh Yusril dan berlakunya masa pencekalan itu hanya enam bulan.

Hingga sesuai aturan, bahwa cekal Yusril berakhir pada 27 Desember 2011. Saat ditanya apakah tidak diperpanjangnya cegah terhadap Yusril tersebut merupakan indikasi bahwa Kejagung akan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Kapuspenkum enggan menjawabnya. "Itu terserah penerawangan anda (terkait SKP2)," katanya.

Sebelumnya, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Herawan Suko Adji menyatakan cegah terhadap kedua orang tersebut, sudah berakhir pada 27 Desember 2011. "Sampai hari ini belum ada permintaan perpanjangan cekal. Sehingga secara hukum karena tidak dimintakan, maka secara hukum jadi cekal itu sudah berakhir," katanya.

Kejaksaan Agung pernah menyatakan berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, sudah lengkap atau P21 dan saat ini sedang disusun rencana dakwaannya. "Berkasnya sudah P21 dan sekarang lagi disusun rencana dakwaannya," kata M Amari ---saat masih menjabat Jampidsus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement