REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan terjadi penguapan dana proyek pengadaan barang dan jasa publik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2011, sekitar Rp240 triliun.
"Perkiraan penguapan tersebut sekitar 30 persen dari dana pengadaan barang dan jasa publik yang harus melalui mekanisme tender, yakni Rp800 triliun," kata Ketua KPPU Nawir Messi di sela-sela acara seminar persaingan usaha di Denpasar, Rabu.
Dia menjelaskan, besaran APBN tahun ini yang pelaksanaannya tahun depan itu sebesar Rp1.435 triliun, dari jumlah tersebut sebanyak 60 persen di antaranya dialokasikan melalui mekanisme tender secara adil dan transparan.
Jumlah dana yang dialokasikan, tambah Nawir, melalui mekanisme tender tersebut adalah sekitar Rp800 triliun. "Berdasarkan pengalaman kami selama belasan tahun menangani pengawasan penyediaan barang dan jasa diperkirakan ada 'over price' dari dana tersebut sekitar 30 persen," ujarnya.
Nawir mengatakan, sehingga pihak memperkirakan terjadi penguapan dana proyek sebesar itu. Apabila hal tersebut bisa diselamatkan maka pemerintah tidak perlu lagi melakukan penajaman kepada pihak luar negeri.
"Kita tidak perlu menjadi negara peminjam atau pengemis, jika setengahnya saja dana yang diduga menguap tersebut setiap tahunnya dapat diselamatkan," ucapnya.
Menurut Nawir, pemerintah tidak perlu melakukan peminjaman guna menutupi defisit APBN. Sebab dapat tertutupi dengan dana yang berhasil diselamatkan apabila semua pihak mau melakukan efisiensi anggaran.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengajak kepada seluruh pemerintah daerah yang ada di Indonesia untuk melakukan pembenahan tender berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.
"Jika semua pihak terkait dapat melakukan efisiensi anggaran tersebut dapat membuat negeri ini menjadi maju sebab tidak terbebani dengan utang," katanya.