REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan ada potensi korupsi dalam proses pengesahan APBN di Badan Anggaran (Banggar) DPR. Alasannya, kewenangan Banggar begitu besar namun hasilnya tidak sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan.
Pandangan itu diungkapkan Bambang saat memberikan keterangan dalam Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (21/8).
"Pembahasan anggaran secara tertutup dan adanya pendekatan informal," kata Bambang, di depan majelis pleno yang diketuai Akil Mochtar.
Dia juga menilai proses penyusunan APBN juga kurang efisiensi dan efektivitas dalam proses pembahasan. "Lalu ada masalah dan modus, itu sebagian besar penyalahgunaan anggaran berkaitan dengan APBN-P karena di ujung tahun harus dihabiskan," ungkapnya.
Bambang juga mengatakan kelemahan pembahasan APBN ini juga adanya kelemahan kelembagaan, di mana pasangan kerja pembuat UU (pemerintah dan DPR), DPR masih harus dispesialisasikan.
Dia mencontohkan pembangunan Gedung KPK yang sudah disetujui oleh pemerintah, namun pihak Komisi III DPR belum menyetujinya. "Pihak PU sudah setuju, Komisi III masih banyak alasannya," ungkap Bambang.
Wakil ketua KPK ini juga mengatakan pembahasan APBN ini juga diduga diwarnai perebutan alokasi anggaran untuk kepentingan dapilnya ataupun kepentingan kelompok tertentu