Selasa 27 Dec 2011 14:29 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah yang Jadi Cagub Mundur

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam pemilihan wajib meletakkan jabatannya. Hal itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004.

"Tidak seperti sekarang, yang hanya mengajukan cuti. Nantinya kepala daerah yang maju harus mundur," kata Gamawan di kantornya, Selasa (27/12).

Menurut dia, sangat tidak adil kalau kepala daerah dan wakilnya maju mencalonkan diri, namun kembali menduduki jabatan ketika kalah. Gamawan menilai hal itu sangat bertentangan dengan sumpah pada awal jabatannya.

Lagian, lanjut Gamawan, kepala daerah atau wakil yang maju pasti sudah tidak memiliki loyalitas kepada institusinya.

Dalam pemilihan gubernur, misalnya, kalau bupati mencalonkan dan kalah, kemudian menjabat bupati, kata dia, sangat mungkin tidak bakal mematuhi perintah gubernur yang pernah jadi saingannya.

"Semuanya nanti diatur lebih ketat, agar tidak mudah mereka maju, tapi ketika gagal duduk ke jabatannya lagi," ujar Gamawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement