Selasa 27 Dec 2011 08:05 WIB

Alhamdulillah.. Tiga TKI Terbebas dari Hukuman Pancung

Rep: Prima Restri/ Red: Didi Purwadi
Hukuman pancung di Arab Saudi. (ilustrasi)
Foto: waladi-dimalaysia.blogspot.com
Hukuman pancung di Arab Saudi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satgas TKI berhasil melepaskan tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari ancaman hukuman mati (qishash) di Arab Saudi. Ketiganya adalah Bayanah Binti Banhawi (29 tahun), Jamilah Binti Abidin Rofi’i alias Jua riyah Binti Idin Ropi’i, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34).

Mereka dibebaskan dengan pemaafan keluarga korban. Selain itu, ketiga TKI juga tidak terbukti melakukan pembunuhan.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, dalam rilis Selasa (27/12) pagi mengatakan ketiganya mulai dipulangkan pada Selasa (27/12) oleh Satgas TKI bekerjasama KBRI. Satgas TKI bertugas dalam penanganan warga negara Indonesia (WNI) atau TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Deputi Penempatan BNP2TKI, Lisna Yoeliani Poeloengan, saat ini sedang berada di Riyadh, Arab Saudi, menangani WNI/TKI yang terancam hukuman mati. Termasuk mendampingi misi mantan Presiden RI, Bacharuddin Jusuf Habibie, untuk menyelamatkan Tuti Tursilawati (27). TKI asal Majalengka, Jawa Barat, ini tengah menunggu pelaksanaan hukuman mati.

Kepulangan Bayanah Binti Banhawi ditemani Ketua Satgas TKI. Wanita kelahiran 23 Agustus 1982 asal Banten ini akan terbang menggunakan maskapai Saudi Airlines No SV 822. ''Bayanah akan berangkat dari King Khalid International Airport, Riyadh, Selasa (27/12) pukul 22.00 waktu setempat. Dia kemungkinan  tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu (28/12) pukul 11.00 WIB,'' ujar Jumhur.

Sementara, Jamilah Binti Abidin Rofi’i akan dipulangkan Rabu (28/12). Keberangkatan TKI asal Cianjur ini didampingi pejabat KJRI Jeddah.

Neneng Sunengsih Binti Mamih baru sepekan atau dua pekan kemudian bisa berangkat dari Riyadh. TKI yang lahir pada 6 Juni 1977 asal Sukabumi ini masih menunggu penyelesaian exit permit (izin ke luar).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement