REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG--Konflik pertanahan di Provinsi Lampung yang belum terselesaikan hingga diperkirakan sampai 2012 sebanyak 31 kasus.
"Sebagai upaya menciptakan kepastian hukum, Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelesaian masalah pertanahan tersebut," kata Gubernur Lampung Sjachroedin ZP, pada refleksi akhir tahun 2011, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebutkan, kasus pertanahan tersebut harus terselesaikan pada 2012 mendatang.
Menurutnya, pada 2011 tunggakan kasus tanah yang memerlukan mediasi penyelesaian sebanyak 30 kasus.
Dari jumlah tersebut lanjutnya, berhasil diselesaikan sebanyak delapan kasus konflik pertanahan, tetapi disisi lain muncul pengaduan kasus baru sebanyak sembilan kasus.
Sehingga jumlah kasus yang harus diselesaikan tahun 2012 sebanyak 31 kasus.
Sjachroedin ZP dalam kesempatan itu mengatakan, konflik agararia yang paling menonjol saat ini dan mendapatkan sorotan publik yakni konflik yang melibatkan warga yang mengolah lahan di Simpang D Sungai Buaya Register 45 Kabupaten Mesuji.
"Warga melakukan perlawanan ketika diminta untuk meninggalkan lahan tersebut. Setelah dilakukan perundingan, warga bersedia meninggalkan wilayah tersebut per tanggal 31 Agustus 2011," kata dia.
Ia menjelaskan, operasi pengosongan dilakukan pada awal September 2011 untuk membawa keluar para perambah yang masih bertahan di wilayah Register 45.
Selanjutnya, konflik warga dan PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji yang bersumber pada sengketa lahan sempat.
Konflik agraria itu lanjutnya, menyebabkan korban tewas seorang warga kecamatan Simpang Pematang karena tertembak oleh anggota Brimob Polda Lampung dan enam orang warga luka-luka.
"Kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh Propam Polda Lampung dan oknum Brimob telah dijatuhi hukuman," kat dia menjelaskan.
Disisi lain menurut dia, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Lampung semakin kondusif. Aksi unjuk rasa di berbagai tempat lanjutnya, dilakukan dengan damai dan menghindari tindak anarkisme. Hal itu menunjukkan kedewasaan masyarakat semakin terbina dan memahami bahwa aksi anarkis hanya akan merugikan diri sendiri serta menghambat pembangunan.
Ia menambahkan, untuk menangani sejumlah aksi tindak kriminalitas Pemprov Lampung meningkatkan koordinasi dengan Polda Lampung bersama jajaran institusi terkait lainnya.