Kamis 22 Dec 2011 18:08 WIB

Suami Siri Inong Malinda Dee Dituntut Enam Tahun Penjara

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Andhika Gumilang
Foto: 1001zones.com
Andhika Gumilang

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Suami siri Inong Malinda Dee, Andhika Gumilang, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andhika Gumilang hukuman pidana selama enam tahun penjara denda sebesar Rp 350 juta subsider lima bulan kurungan.

“Menyatakan Andhika Gumilang terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata salah satu JPU, Tatang Sutarna, dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (22/12).

Adapun menurut JPU, hal-hal yang memberatkan adalah Andhika Gumilang merupakan publik figur yang harusnya mencontohkan perbuatan baik kepada masyarakat serta sudah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan hal yang meringankan, Andhika belum pernah dihukum serta berusia muda sehingga dapat memperbaiki diri untuk menata keluarga.

Andhika terbukti bersalah melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-undang Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia juga melanggar dakwaan kedua pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement