Kamis 22 Dec 2011 11:17 WIB

Belum Cekal Angelina Sondakh, KPK Dikhawatirkan Kecolongan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
Angelina Sondakh
Foto: M Syakir/Republika
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum mencekal anggota DPR-RI, Angelina Sondakh, yang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap Wisma Atlet.

Dikhawatirkan, jika KPK tidak segera mengeluarkan permohonan pencekalan terhadap Angelina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK akan kecolongan seperti yang terjadi pada Nazaruddin.

"Iya, kita kekhawatiran seperti itu pasti ada. KPK bisa kecolongan untuk yang kedua kalinya seperti waktu KPK telat mencegah Nazaruddin ke luar negeri. Padahal, Nazaruddin telah pergi satu hari sebelumnya," kata Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch ( ICW), Emerson Yuntho, Kamis (22/12).

Oleh karena itu, lanjut Emerson, KPK harus segera mengeluarkan surat pencekalan terhadap Angelina. Pasalnya, Angelina merupakan saksi penting dalam kasus suap Wisma Atlet dan namanya sendiri disebut terlibat dalam isi surat dakwaan M Nazaruddin.

Terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, terkait pencekalan terhadap seseorang, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. Penyidik memiliki pertimbangan untuk mengeluarkan surat pencekalan terhadap seseorang. "Tentunya untuk mencekal seseorang tergantung kebutuhan proses penyidikan. Penyidik yang lebih tahu mengenai itu," kata Johan melalui pesan singkatnya, Kamis (22/12).

Untuk diketahui, KPK pernah kecolongan dalam hal pencekalan terhadap seorang saksi. Salah satu contohnya, Nazaruddin. Pada 23 Mei 2011, Nazaruddin yang pada waktu itu masih sebagai saksi, meninggalkan Tanah Air menuju Singapura. Keesokan harinya atau pada 24 Mei, KPK baru mengeluarkan surat pencegahan terhadap Nazaruddin ke luar negeri. Beberapa hari kemudian, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka pada kasus suap Wisma Atlet.

Setelah itu, Nazaruddin menjadi buronan internasional setelah KPK mengajukan Red Notice atau daftar pencarian orang ke Kepolisian Internasional (Interpol). Nazaruddin baru bisa dipulangkan ke Tanah Air setelah ditangkap di Kolombia pada bulan Agustus. Untuk biaya pemulangannya saja, KPK mengeluarkan dana hingga Rp 4 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement