Rabu 21 Dec 2011 20:58 WIB

Kasus Mesuji, Komnas HAM Panggil Menteri Kehutanan

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komnas HAM akan memanggil Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, terkait sengketa agraria di Register 45 Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi perizinan hak pengusahaan hutan tanaman industri yang memicu sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dengan warga.

"Menteri mestinya tahu dong yang mengeluarkan izin. Kemudian ada yang komplain dari masyarakat bahwa di situ melampaui yang diizinkan seharusnya menteri juga tahu,” kata Deputy Chairperson Komnas HAM, Nur Kholis, Rabu (21/12).

Menurut Nur Kholis, meskipun perizinan tersebut dikeluarkan oleh menteri kehutanan yang terdahulu, namun menteri yang sekarang juga harus ikut bertanggungjawab dengan perizinan tersebut. “Izin ini dikeluarkan oleh institusi yang dipimpin oleh menteri. Saya tidak melihat menteri dulu atau sekarang,” kata Nur Kholis.

Nur Kholis juga berharap Tim Gabungan Pencari Fakta Kasus Mesuji melakukan strategi dari hulu ke hilir dengan menyelidiki surat perizinan penggunaan lahan yang memicu konflik dengan masyarakat. “Yang harus diuji terutama izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan,” imbuh Nur Kholis. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 785/Kpts-II/1993 tanggal 22 November 1993 luas kawasan hutan produksi Register 45 Sungai Buaya Lampung seluas 43.000 ha. Dengan adanya SK yang dikeluarkan Djamaludin Suryohadikusumo, Menteri Kehutanan saat itu, berarti telah terjadi penambahan seluas 9.600 ha dari luas semula, berdasarkan Besluit Residen Lampng Districten Nomor: 249 tanggal 12 April 1940, seluas 33.500 ha.

Namun, penambahan tersebut menyerobot tanah masyarakat adat Tulang Gunung seluas 7.000 ha dan Labuhan Batin seluas 2.600 ha berupa perkampungan, fasos fasum, dan areal perladangan. Sehingga menyebabkan terjadinya keresahan masyarakat Tulang Bawang.

Menteri yang sama juga kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 93/Kpts-II/1997 pada 17 Februari 1997 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPH-HTI) atas areal hutan seluas kurang lebih 43.100 ha di Provinsi Daerah Tingkat I Lampung kepada PT Silva Inhutani Lampung.

Komisioner Komnas HAM, Johnny Nelsin Simanjuntak, mengatakan warga di sejumlah desa di Kecamatan Mesuji terkena dampak perluasan lahan tersebut. Antara lain warga di Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung. Desa tersebut secara sepihak dimasukkan ke dalam areal HPH-HTI  Silva Inhutani, melalui izin tahun 1991 yang diperpanjang dan diperluas tahun 1993.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement