Rabu 21 Dec 2011 14:07 WIB

KPK Sinyalir Tetapkan Angelina Sondakh sebagai Tersangka

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
Angelina Sondakh
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinyalir akan menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka. "Nanti saya akan cek dulu. Tapi tidak usah khawatir, pokoknya semua orang yang terlibat akan kita jadikan tersangka ya. Gak usah khawatir lah, semua sama di hadapan hukum," kata Ketua KPK Abraham Samad di Jakarta, Rabu (21/12).

Seperti diketahui, dugaan keterlibatan Angelina disebut dalam isi surat dakwaan salah satu terdakwa kasus suap wisma atlet M Nazaruddin. Anggota DPR asal Demokrat itu disebut menerima aliran dana suap pembangunan wisma atlet.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, untuk menetapkan status tersangka pada seseorang tidak boleh sembarangan. Harus ada dua alat bukti yang saling mendukung tentang keterlibatan seseorang pada sebuah kasus. "Asal ada dua alat bukti yang saling mendukung pasti bisa menjadikan seseorang sebagai tersangka," kata Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement