REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polisi telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus pembantaian monyet bekantan dan orang utan di Kalimantan Timur. Namun polisi baru menangkap dan memproses sembilan orang tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih dicari.
Penanganan kasus pembantaian monyet bekantan dan orang utan di Kaltim, ditangani dua polres yaitu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Polres Kutai Timur (Kutim). Polres Kukar menangani kasus pembantaian monyet bekantan dan orang utan yang dilakukan empat tersangka dari PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM). Empat tersangka tersebut yaitu Mujianto, Imam Muhtarom, Widiantoro dan Puah Chuan Hum (WN Malaysia).
"Berkas perkara empat tersangka ini akan segera lengkap (P21)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar kepada Republika, Selasa (20/10).
Sedangkan Polres Kutim menangani kasus yang dilakukan dua perusahaan kelapa sawit lainnya yaitu PT Sabhantara Rawi Sentosa (SRS) dan PT Prima Citra Selaras (PCS). Dua orang tersangka dari PT SRS telah lebih dahulu dilakukan penahanan yaitu Tadeus dan Leswin Iriawan.
Kemudian dari PT PCS, polisi telah melakukan penahanan secara resmi terhadap tiga orang dari perusahaan tersebut tertanggal 15 Desember 2011. Tiga tersangka tersebut yaitu Tajar, Tulil dan Rahman. Satu tersangka lain, Ijul, masih dalam pencarian polisi.