Selasa 20 Dec 2011 17:59 WIB

Jadi 10, Tersangka Pembantaian Orangutan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Orangutan
Foto: .
Orangutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kasus pembantaian monyet bekantan dan orang utan di Kalimantan Timur yang dilakukan perusahaan kelapa sawit terus berjalan. Saat ini, tersangka pembantaian monyet bekantan dan orangutan telah menjadi 10 orang.

"Untuk tersangka yang sudah diproses Polres Kukar (Kutai Kartanegara) ada empat tersangka dan di Polres Kutim (Kutai Timur) ada enam tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang dihubungi Republika, Selasa (20/12).

Boy menjelaskan empat tersangka yang diproses di Polres Kukar merupakan pegawai dari PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM) yang melakukan pembantaian monyet dan orangutan di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Berkas perkara empat tersangka ini sudah akan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Sedangkan enam tersangka yang diproses di Polres Kutim berasal dari dua perusahaan berbeda dari PT KAM. Ternyata pembantaian monyet bekantan dan orangutan di Kaltim tidak hanya dilakukan PT KAM, tetapi dilakukan dua perusahaan kelapa sawit lainnya, yaitu PT Prima Citra Selaras (PCS) dan PT Sabhantara Rawi Sentosa (SRS). Saat ditanya mengenai identitas atau inisial nama enam tersangka yang ditangani Polres Kutim, Boy enggan menjawabnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement