Rabu 14 Dec 2011 22:23 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Sekretaris Kota Semarang

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap yang dilakukan Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif Akhmat Zaenuri kepada dua legislator terkait dengan pengesahan RAPBD 2012.

"Kami memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus suap hingga 40 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata juru bicara KPK Johan Budi yang dihubungi melalui telepon dari Semarang, Rabu.

Ia mengatakan, pada hari ini penyidik KPK yang berada di Semarang melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap lima pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. "Identitas saksi yang diperiksa hari ini tidak bisa saya sebutkan saat ini guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Terkait dengan pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus suap ini, Johan mengatakan bahwa KPK belum menyetujuinya. "Kami masih perlu melakukan pendalaman penyidikan," katanya.

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tiga tersangka dan sejumlah saksi, penyidik KPK menggelar rekonstruksi kasus dugaan suap tersebut pada Senin (12/12).

Rekonstruksi dimulai di ruang kerja Sekda Kota Semarang, kompleks Balai Kota Semarang, dan dilanjutkan ke salah satu ruang di lantai VI Hotel Novotel Semarang.

Saat rekonstruksi di Hotel Novotel Semarang, Wali Kota Semarang Soemarmo ikut melakukan beberapa adegan rekonstruksi sebagai saksi bersama dua tersangka dan sejumlah saksi lainnya.

Setelah dari lokasi tersebut, rekonstruksi dilanjutkan di beberapa ruang di kompleks Balai Kota Semarang, termasuk di parkiran mobil dan taman.

KPK menangkap tangan dua anggota DPRD serta Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri di halaman kantor DPRD kota setempat, Kamis (24/11) siang.

Dua legislator, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono yang ditangkap tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolda Jateng, sedangkan tersangka Akhmat Zaenuri ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Semarang dengan status tahanan titipan KPK.

Dalam penangkapan tersebut, KPK juga menyita sejumlah amplop berisi uang yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement