Rabu 14 Dec 2011 17:43 WIB

Komisaris dan Direksi BUMN Dilarang Miliki Staf Ahli

Rep: Fitria Andayani / Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direksi dan dewan komisaris BUMN tidak diperkenankan mengangkat staf ahli atau staf khusus. Selain itu, anggota dewan komisaris BUMN pun tidak diperbolehkan menjabat di lebih dari satu BUMN.

Wakil Menteri BUMN, Mahmuddin Yasin menyatakan, bagi mereka yang telah memiliki staf ahli, Kementerian mendesak untuk meniadakan pos tersebut pada 1 Januari 2012 mendatang. Sedangkan fungsi staf ahli pejabat di bawah direksi harus ditiadakan pada 1 Juli 2012.

"Mereka tidak diperkenankan untuk mengangkat staf ahli atau staf khusus atau nama lain yang sejenis," katanya, Rabu (14/12). "Mereka pun hanya diperkenankan memiliki komite audit dan satu komite lainnya dengan keanggotaan masing-masing komite yang berasal dari luar Dewan Komisaris atau dewan pengawas maksimum dua orang. Mereka juga tidak boleh membentuk komite yang berasal dari karyawan BUMN. BUMN harus menyesuaikan kebijakan ini paling lambat 1 Januari 2012," tambahnya lagi.

Untuk BUMN yang menerbitkan obligasi, dan BUMN tertentu, Yasin mengatakan tetap harus mematuhi kebijakan tersebut. Namun disesuaikan dengan peraturan pasar modal dan aturan di sektor BUMN tertentu tersebut.

Selain itu, anggota dewan komisaris dan pengawas BUMN hanya diperkenankan untuk menjabat pada satu BUMN. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. "Selanjutnya kami akan melakukan penataan sesuai dengan kebijakan tersebut," ujarnya.

Kebijakan ini juga diperlukan agar Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) yang dibuat oleh satu BUMN dapat dijalankan sepenuhnya dengan baik dan efektif. Menurutnya, semua investasi yang ada dalam RKAP harus didukung dengan studi kelayakan atau paling tidak studi pendahuluan. "Studi tersebut haruslah memuat skema pembiayaan yang baik," ujarnya.

RKAP pun harus dibuat dengan tujuan meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktivitas, serta pertumbuhan dan perkembangan nilai perusahaan, yang semuanya didasarkan pada prinsip tata kelola perusahaan dan kajian hukum yang memadai. Selain itu, RKAP harus dilakukan sesuai dengan batas waktu sebagaimana yang ditetapkan dalam anggaran dasar dan ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement