REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meskipun Komite Etik KPK telah menetapkan bahwa sejumlah pimpinan dan pejabat KPK tidak melakukan pelanggaran kode etik, namun terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, kembali menyebut mereka sebagai perampok. Kali ini, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Pimpinan KPK yang sekarang perampok," ujar Nazaruddin seusai mendengarkan tanggapan jaksa KPK atas eksepsinya, di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (14/12).
Di Pengadilan Tipikor, Nazaruddin menyebut dua orang pimpinan yaitu M Jasin dan Chandra M Hamzah serta seorang mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja.
"Saya tahu benar Candra bagaimana kekayaannya, Ade Rahardja bagaimana kekayaannya, Jasin bagaimana kekayaanya. Mereka Perampok," tegas Nazaruddin
Namun, saat ditanya apakah memiliki bukti, Nazaruddin hanya mengatakan bahwa Chandra adalah teman baiknya. Ia pun mengetahui perilaku Chandra dengan amat baik. Oleh karena itu, ia meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening para pimpinan KPK saat ini.
Hal tersebut untuk membuktikan bahwa tudingannya adalah benar.