Selasa 13 Dec 2011 20:29 WIB

KPK Limpahkan Kasus Staf Pengadilan Pajak ke Kejaksaan Agung

Rep: Muhammad Hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/12) malam, memutuskan untuk menyerahkan seorang staf Pengadilan Pajak berinisial RDO dan seorang pihak swasta bernisial AG yang ditangkap, Senin (12/12) malam ke Kejaksaan Agung.

Pasalnya, pada proses pemeriksaan, kasus dugaan suap yang menyebabkan mereka ditangkap itu tidak terkait dengan penyelenggara negara. "Mereka berdua kita serahkan malam ini juga ke Kejaksaan Agung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (13/12) malam.

Johan mengatakan, keputusan itu diambil setelah KPK melakukan ekspose atau gelar perkara hari ini. Di mana gelar perkara itu juga melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. "Gelar perkara itu memutuskan, kasus dugaan suap itu tidak terkait dengan penyelenggara negara," kata Johan.

Johan melanjutkan, hingga saat ini KPK belum memutuskan untuk memberi status tersangka kepada dua orang itu. Kemungkinan, status itu akan diberikan saat di Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin malam (12/12) di Bandung hanya menjerat pemain "kelas teri". Dari tangan staf Pengadilan Pajak Jakarta berinisial RDO yang ditangkap, KPK menyita bukti uang suap yang nilainya cuma Rp 15 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement