Selasa 13 Dec 2011 15:54 WIB

Ketua Pansus RUU Ormas Minta Greenpeace Ditindak Tegas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain meminta pemerintah agar menindak tegas LSM asing Greenpeace yang jelas terbukti menolak tunduk pada hukum Indonesia. Tindakan tegas ini penting dilakukan untuk menjaga harga diri Indonesia sebagai negara berdaulat. Desakan ini disampaikan Abdul Malik dalam Diskusi DPR dan peluncuran buku “1001 Alasan Mengapa Greenpeace Haram” di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/12).

“Pemerintah mestinya tidak lagi ragu membekukan Greenpeace karena sudah terbukti melanggar peraturan,” katanya dalam siaran pers yang diterima //Republika// di Jakarta. Melihat berbagai pelanggaran LSM Greenpeace, seperti tidak mendaftar Kemendagri, terima dana judi serta belakangan menyalahi izin peruntukan kantor, menurut Malik, sudah selayaknya Greenpeace dibekukan jika mengacu kepada Rancangan Undang-undang Ormas pasal 40. “Jika kita melihat RUU Ormas, Greenpeace sudah sepatutnya dibekukan karena melanggar pasal 40,” tegasnya.

Di tempat sama, Wakil Ketua Pansus RUU Deding Ishak juga mengatakan, penyusunan RUU Ormas dilatarbelakangi banyaknya LSM asing yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Dengan adanya UU Ormas yang baru, pemerintah diharapkan bisa semakin leluasa dan berani menjatuhkan sanksi terhadap ormas yang tidak patuh aturan. “Selama ini banyak ormas asing yang programnya tidak sesuai dengan prinsip pembangunan nasional. Bahkan cenderung kontraproduktif. Inilah yang mendasari RUU ini,” tegas Deding.

Deding menambahkan, merujuk kasus pelanggaran yang dilakukan Greenpeace, seharusnya pemerintah sudah bisa membekukan sementara kegiatan LSM yang bermarkas di Belanda itu. “Tanpa menunggu UU Ormas yang baru, pemerintah sudah bisa membekukan Greenpeace sambil menunggu proses pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, S Hidayatullah penulis buku “1001 Alasan Mengapa Greenpeace Haram”kembali membongkar borok-borok Greenpeace. Salah satunya, penerimaan dana lotere/judi oleh Greenpeace serta pembangkangan Greenpeace dengan menempati kantor yang seharusnya dipakai untuk hunian.

Menurut Hidayatullah seharusnya dengan mengacu dari UU No.8 Tahun 1985 saja, pemerintah sudah dapat menyegel kantor Greenpeace, apalagi pihak Sudin P2B Jakarta Selatan telah membuktikan adanya pelanggaran oleh LSM asing tersebut. “Tapi ada yang aneh. Kok masih bisa dikompromikan, hingga urung disegel,” ujarnya.

Hidayatullah juga mengaku heran melihat pemerintah masih bersikap lunak terhadap Greenpeace. Padahal, nyata-nyata Kesbangpol DKI Jakarta maupun Kemendagri menyatakan Greenpeace ilegal. Tapi pemerintah masih menunggu lahirnya RUU tentang Ormas untuk landasan hukumnya membekukan Greenpeace. Padahal UU No.8 tahun 1985 dengan tegas menyatakan Greenpeace sudah bisa dibekukan. “Kalau PKL saja bisa dibubarkan dan diusir karena tidak terdaftar di Dinas Perdagangan, kok LSM yang nyata-nyata mengobok-obok kedaulatan bangsa dan menjelekkan Indonesia di mata dunia masih saja dibiarkan bebas melakukan kampanye hitamnya di Indonesia,” ujarnya.

Sementara  Koordinator Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing (Tim 5), Rudy Gani juga meminta pemerintah agar tegas terhadap LSM asing bermasalah. ‘’Kalau LSM asing seperti Greenpeace bebas berkeliaran mengobok-obok Indonesia, itu pertanda kita belum merdeka alias masih dijajah asing dong. Kami akan tetap mengawasi LSM asing di Indonesia,’’ katanya.

sumber : Siaran Pers
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement