Selasa 13 Dec 2011 13:09 WIB

Rekaman Percakapan Hakim Imas-Odih Juanda Diperdengarkan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Rekaman percakapan antara terdakwa penerima suap yang juga hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Indrustiral PN Bandung Imas Dianasari dan pemberi suap, yakni Manager HRD PT Onamba Indonesia Odih Juanda, diperdengarkan pengadilan tipikor.

Pemutaran rekaman percakapan tersebut dilakukan pada sidang lanjutan Imas Dianasari di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli telematika Joko Santoso.

Sebuah layar infokus berukuran 1,5x1,5 meter dipasang untuk mendengarkan rekaman percakapan tersebut, tepat di sisi kiri dekat meja majelis hakim yang dipimpin Singgih Budi Prakoso.

Sebelumnya, terdakwa penerima suap yang juga salah satu Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Imas Dianasari, terancam hukum 20 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Riyono mengatakan, perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara.

JPU menilai terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatannya berlanjut berupa perbuatan menerima hadiah atau janji.

Dikatakannya, perbuatan terdakwa yang dimaksudkan ialah telah menerima pemberian berupa uang tunai senilai Rp 352 juta secara bertahap untuk memengaruhi putusan. Selain itu, kata Riyono, terdakwa Imas juga telah menerima uang senilai Rp 10 juta untuk mengatur komposisi hakim, Rp 600 ribu untuk biaya konsultasi dan fasilitas.

Kemudian menerima biaya untuk menginap di Hotel Mercure Convention Center Ancol Jakarta senilai Rp 4.336.000 dari PT Onamba Indonesia melalui Odih Juanda selaku manajer Human Resource Development (HRD) di perusahaan tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap terdakwa Imas Dianasari karena diduga telah menerima suap Rp200 juta dari salah satu perkara yang ditanganinya di Rumah Makan Cafe La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk Kilometer 15, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung pada 30 Juni 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement