REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor burung langka (dilindungi) di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Ahad (11/12) malam. Berbagai jenis burung tersebut berasal dari pedagang Jakarta dan siap dikirim ke luar negeri lewat transportasi darat dan laut.
M Hariyanto, penyidik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, mengatakan penangkapan tersangka dan pengamanan barang bukti tersebut atas kerja sama dengan petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. “Seorang tersangka ditahan,” kata Hariyanto, Senin (12/12).
Menurut BKSDA, dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 30 burung elang dan 10 ekor burung bayan dan ekor-ekor burung Merak. Sedangkan burung langka yang disita polisi, yakni dua ekor burung cendrawasih, kakak tua raja, empat kaka tua jambul kuning, dan dua burung nuri kepala hitam. Selain itu, terdapat 10 pasang kasturi, empat ekor dara laut, dan dua ekor kakatua alba.
Dari keterangan tersangka, Saslani (36 tahun), dirinya mendapatkan burung-burung tersebut dari penyalur burung di Pasar Pramuka Jakarta Timur. Tim BKSDA telah mendapat informasi mitranya, bahwa ada yang mengangkut burung langka tersebut dengan bus angkutan umum dari Jakarta tujuan Medan.
Informasi ini ditindaklanjuti tim BKSDA bekerja sama dengan petugas KSKP Bakauheni, melakukan pencegatan terhadap bus tersebut di Pelabuhan penyeberangan kapal Selat Sunda, Bakauheni. Saat itu Saslani diintrogasi dan ditemukan burung-burung langka di dalam bus tersebut. Sedangkan rekannya Sahirul dan Kholidi, hanya menemani Saslani. Bus ini rencananya tiba di Medan dan Aceh.
Atas perbuatan tersangka, ia diancam dengan Pasal 21 ayat 2 (a) juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun.