REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Rencana DPR menggulirkan hak interpelasi terkait pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terdakwa korupsi merupakan kebijakan tepat.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam pengetatan pemberian remisi melanggar undang-undang.
Kebijakan itu dinilai Idrus juga melanggar hak asasi manusia (HAM) rekannya yang tak lain kader Golkar, Paskah Suzetta. "Harusnya rekan kami bebas sebab di hari yang sama sudah ada tahanan lain yang bebas. Jadi, kebijakan ini tidak satu aturan penerapannya," kata Idrus di gedung Lemhamnas, Senin (12/12).
Menurut Idrus, inisiatif Golkar menggerakkan hak interpelasi adalah untuk meminta klarifikasi Menkumham Amir Syamsuddin dan Wakil Menkumham Denny Indrayana. Diharapkan keduanya bisa menjelaskan kebijakan yang dibuatnya itu apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak.
Sehingga tujuannya lebih kepada untuk mencari titik terang kebenaran terkait pengetatan remisi dan pemberian bebas bersyarat bagi koruptor. "Kami hanya perlu penjelasan komprehensif dengan menggulirkan hak interpelasi ini," kata Idrus