Sabtu 10 Dec 2011 16:58 WIB

Menkumham:Sebelum Tahun 2014 Ada Kabar Baik Soal Kasus Semanggi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan akan memberikan 'kabar baik' terkait penyelesaian kasus HAM Semanggi sebelum 2014.

"Dan yakinlah sebelum 2014 ada satu kabar baik bagi kita semua dengan upaya yang selama ini dilakukan pemerintah, kita menyelesaikannya," katanya saat ditanya terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM Semanggi, di Kompleks Istana Wapres, Jakarta.

Amir mengatakan, pemerintah serius menangani dan menuntaskan kasus semanggi. Ia menambahkan, pihaknya terus mencari solusi menyelesaikan masalah pelanggaran HAM tersebut.

Menurut dia, saat ini pemerintah melakukan pendekatan satu persatu penyelesaian kasus pelanggaran HAM tersebut, namun sayangnya ia enggan untuk menjelaskan apa yang telah dilaksanakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah HAM tersebut.

"Memang sekarang kan pendekatannya kan satu persatu tapi kita kan tidak ingin juga terjebak dalam situasi seakan-akan kita ingin membeli keadilan, itu tidak. Bagaimana wujud nyatanya, jangan, mungkin ini didengar terlalu keren sehingga cenderung retorika," katanya.

Namun ia berjanji akan mengumumkan hal itu dalam waktu dekat. "Nanti kita akan publikasikan pada waktu yang dekat," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim mengatakan, pemerintah harus membuat terobosan dalam penyelesaian kasus Semanggi.

Selama ini, menurut dia, terjadi kebuntuan untuk mengatasi kasus ini karena kejaksaan tidak meneruskan hasil penyelidikan yang telah dibuat Komnas HAM menjadi penyidikan. Kejaksaan, menurut dia selalu beralasan karena belum ada Pengadilan Ad hoc HAM yang terbentuk.

"Masalahnya Jaksa Agung menganggap, belum terbentuk pengadilan HAM ad hocnya, saya kira kalau terus menerus begini argumennya, kita membiarkan adanya impunitas (kekebalan hukum) dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat, karena itu perlu dicari jalan lain untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.

Ia menambahkan, untuk mengatasi kebuntuan tersebut, pemerintah bisa dapat mencontoh penyelesaian kasus di Timor Timur. "Misalnya diambil langkah seperti kita menyelesaikan Timor Timur ya, untuk komisi kebenaran dan persahabatan. Saya kira ada pemikiran-pemikiran yang lebih maju dalam upaya mengatasi 'legal barier' (hambatan hukum) ini, kita mengimbau itu," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement