Jumat 09 Dec 2011 23:35 WIB

Johnson Panjaitan Bantah Cemarkan Nama Baik Menkumham

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI) Johnson Panjaitan menyangkal mencemarkan nama baik Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Menurut Johnson, pernyataannya bahwa Amir Syamsudin sebagai mafia kasus sesuai fakta dan bukti yang dimilikinya.

"Saya berbicara berdasarkan fakta dan data yang saya miliki," kata Jhonson kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/12). Dikatakannya, sudah menjadi tekad untuk memberantas praktif mafia hukum yang terjadi dalam sistem peradilan di Indonesia. Karena itu, pihaknya enggan kalau pernyataan tersebut dianggap pencemaran nama baik. "Saya tidak tahu, saya hanya memberi fakta saja," katanya.

Johnson mengaku mempunyai bukti dalam kasus Depo Pertamina di Balaraja, Tanggerang, pihaknya mengantongi bukti, Amir Syansuddin menjadi pengacara dua pihak yang berseteru, yaitu Pertamina dan pengusaha muda Sandiaga Uno.

Hal itu dinilainya bisa menimbulkan konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Menkumhan, saran Johnson, seharusnya memilih salah satu untuk pihak beperkara untuk dijadikan kliennya.

Meski begitu, ketika didesak apakah fakta itu bisa membuktikan bahwa Amir Syamsuddin adalah seorang mafia kasus, Jhonson mengatakan butuh pembuktian lebih lanjut. "Agak susah, harus dipegang bukti-bukti lagi," katanya.

Jika pernyataannya dianggap memfitnah Amir Syamsuddin, pihaknya menganggap hanya sebuah bentuk risiko pekerjaannya. Ia bahkan mengaku sudah siap menerima risiko yang lebih parah seperti dipenjara. "Bisa saja ditembak atau digranat, itu komitmen saya dengan segala resikonya," ujarnya.

Sebelumnya, Jhonson menuding Amir Syamsuddin adalah salah satu aktor yang bermain dalam kasus perseteruan antara PT Pandan Wangi Sekartaji dengan Pertamina. Ia melontarkan tudingannya itu saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk 'Studi Kasus Depo BBM Balaraja' di Jakarta, Selasa (6/12).

sumber : Erik Purnama Putra
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement