Jumat 09 Dec 2011 17:53 WIB

Polri: Sanksi Etik untuk 'Pacar Anggie' di Tangan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Angelina Sondakh
Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas mengakui adanya penyidik di KPK yang memiliki hubungan asmara dengan saksi kasus korupsi Wisma Atlet, Angelina Sondakh. Menurut Polri, kalau memang penyidik tersebut memiliki pelanggaran kode etik yang akan memberikan sanksi yaitu KPK.

"Kita (Polri) sudah melimpahkan (memberikan) ke sana, jadi tanggung jawab pun di sana. Di bawah KPK langsung," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/12).

Saud menjelaskan Polri kan menyerahkan personel Polri untuk menjadi penyidik organik di KPK. Sehingga kewenangan dan tanggung jawab atas para penyidik Polri merupakan di bawah KPK.

Kalau penyidik ditarik kembali ke Mabes Polri, baru Mabes Polri yang akan memberikan sanksi kode etik. Menurutnya adanya informasi mengenai adanya hubungan khusus antara penyidik Polri dengan politisi perempuan yang akrab disapa Angie ini harus dikonfirmasi kebenarannya. Apalagi hal ini menyangkut penyidik dan pihak yang dilakukan penyidikan.

"Kita lihat dulu apa pelanggarannya, itu kalau memang ada pelanggaran. Mengenai sanksi nanti mereka (KPK) yang akan koordinasikan dengan kita," tegas mantan Kepala Densus 88 ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement