Jumat 09 Dec 2011 16:34 WIB

Situs Megalitikum Terjan Dirusak

REPUBLIKA.CO.ID,REMBANG--Empat arca kepala binatang terbuat dari batu besar di situs peninggalan zaman megalitikum di kawasan Bukit Selodiri, Desa Terjan, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dirusak orang tak dikenal.

Kepala Desa Terjan Abdul Hadi di Kragan, Jumat, mengatakan perusakan situs prasejarah yang pernah menjadi objek penelitian sejumlah peneliti dari mancanegara itu diduga dilakukan pada Rabu (7/12) malam, namun baru diketahui salah seorang warganya pada Kamis (8/12) petang.

Berdasarkan pantauan di lokasi situs, empat arca yang dirusak tersebut adalah arca kepala katak, naga, kuda, dan buaya, sehingga kini arca kepala binatang yang tersisa di situs peninggalan 294 tahun sebelum masehi itu hanya arca kepala singa.

Selain arca kepala binatang tersebut, dua tumpak batu juga diketahui raib dari situs yang pernah diteliti dan dilaporkan FDK Bosch, peneliti asal Belanda, pada 1915.

Menurut Abdul Hadi, perusakan situs prasejarah yang terletak pada ketinggian 105 di atas permukaan air laut tersebut diduga sebagai buntut pemberitaan mengenai penjualan lahan penyangga situs tersebut belum lama ini. "Kami tidak habis pikir, ada orang yang nekat merusak situs bersejarah ini. Kami sudah melaporkan perusakan ini ke kepolisian setempat agar kasus ini diusut tuntas," kata dia.

Situs peninggalan zaman megalitikum yang juga pernah diteliti arkeolog Orsoy de Flines terancam punah karena saat ini lahan penyangga situs seluas 8,5 hektare telah dijual pemiliknya ke sejumlah pengusaha tambang hingga hanya tersisa 0,25 hektare.

Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Rembang Edi Winarno menyebut perusakan situs megalitikum Terjan sebagai kejahatan internasional karena keberadaannya telah menjadi rujukan sejumlah peneliti kelas dunia. Apalagi, kata dia, Situs Terjan merupakan salah satu peninggalan zaman megalitikum terlengkap di Indonesia, selain Situs Lembah Bada di Sulawesi Tengah dan Situs Pasemah di Sumatera Selatan.

"Kami juga berharap polisi bisa segera menangkap pelaku perusakan dan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Benda Cagar Budaya, pelaku perusakan benda cagar budaya bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar," kata dia.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement