REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Yayasan Fatmawati dengan tim kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (7/11). Kedatangannya itu untuk menjelaskan pembayaran uang sebesar Rp 25 miliar dari mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular.
“Kedatangan kita ke Bareskrim Polri untuk menjelaskan yayasan ini tidak ada afiliasi dengan Robert Tantular,” kata koordinator tim kuasa hukum Yayasan Fatmawati, Roni Hartawan, yang ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12).
Roni menjelaskan pada pertemuan antara salah satu petinggi Polri dengan Komisi IX DPR pada 2009 terungkap adanya salah satu aset berupa lapangan golf di Fatmawati yang dibeli Robert Tantular. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yaysan Fatmawati merupakan pemilik yang sah terhadap lapangan golf Fatmawati seluas 22,8 hektar.
Yayasan Fatmawati pernah melakukan perikatan peralihan hak atas tanah dengan dua perusahaan yaitu PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS). Dua perusahaan ini telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Fatmawati sebesar Rp 25 miliar dalam empat kali transaksi dari 2003-2005. Pembayaran ini dilakukan Toto Kuntjoro selaku Direktur PT GNU dan atau PT NUS.
“Dalam perkembangannya, ada informasi bahwa dana-dana yang telah dibayarkan Toto Kuntjoro berasal dari Robert Tantular yang kini telah menjadi terpidana kasus penggelapan dana nasabah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia,” paparnya.
Ia berkelit sama sekali tidak mengetahui apakah dana dari Toto merupakan praktik pencucian uang dari Bank Century.