REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Seorang terdakwa perkara narkoba berusaha melarikan diri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Tangerang di Jalan TMP Taruna, Selasa sore (6/12).
Pemilik satu paket ganja tersebut diduga nekat karena tak terima dengan putusan majelis hakim yang dijatuhkan padanya. Terdakwa yang bernama Aiman Boting tersebut diganjar hukuman penjara 12,5 tahun. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara.
Salah satu petugas keamanan PN, Mardi, mengatakan tindakan nekad Aiman dapat dicegah karena kesigapan petugas keamanan yang berjaga. Dengan pengawalan ketat polisi dan petugas Kejaksaan Negeri Tangerang Aiman dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pemuda, Tangerang.
"Pelaku akan kami tempatkan di sel khusus untuk pembinaan lebih lanjut," ujar Kepala Pengamanan LP Pemuda Hadi Gunawan saat ditemui di ruangannya, Selasa (6/12). Ia mengaku akan memperketat pengamanan di PN.
Usai kejadian, sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di PN. Petugas Kejaksaan Negeri Tangerang yang ikut mengawal terdakwa tersebut tidak bersedia memberikan komentar.