REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), H Zainar Abidin mengingatkan para pejabat publik di jajarannya tidak perlu takut dan segan terkait penerapan Undang Undang nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi.
"Saya kira dengan penerapan UU terkait keterbukaan informasi publik itu merupakan kecenderungan global yang menjamin hak warga baik yang memberi informasi maupun yang menerima informasi," katanya saat membuka Sosialisasi Kebijakan Informasi Publik (KIP), yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan RI kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sultra di Kendari, Selasa (6/12).
Menurut Sekda, adapun mengenai sanksi yang mengancam bagi pejabat yang melanggar UU tersebut hendaknya tidak dianggap sesuatu ancaman berlebihan, karena selama pejabat itu yang bersangkutan menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, maka pasti aman-aman saja.
Justru kata Sekda, keberadaan Undang undang tersebut sebagai perwujudan dari kebebasan berkomunikasi yang tertuang dalam Undang Undang Dasar 1945 dan sejalan dengan asas transparansi dalam penerapan 'Good Governace'.
Oleh karena itu, esensi dari kerja sama ini hendaknya menjadi panutan untuk instansi lain yang belum menerapkan maupun mensosialisasikan undang undang KIP.
Sebab, suksesnya komunikasi itu, bila sistem informasi itu dilakukan dengan teratur, sasarannya tepat waktu dan tepat sasaran, termasuk memperbanyak data-data yang bisa memberi pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat secara menyeluruh terkait kebijakan apa yang terjadi di instansi itu sendiri.
Khusus di Dinas Kehutanan Provinsi, kata Sekda, hendaknya agar kemitraan yang sudah dibangun baik antara instansi dengan instansi lain, maupun kepada lembaga nondinas atau badan seperti LSM, dan Pers hendaknya saling menjalin komunikasi yang saling membutuhkan.
Kepala Pusat Humas Kementerian Kehutanan RI, Masyhud saat tampil sebagai nara sumber mengatakan sosialisasi kebijakan informasi publik di lingkup kementerian kehutanan sudah dilakukan dihampir seluruh wilayah di Indonesia.
"Sosialisasi UU informasi publik ini sudah dilaksanakan di seluruh wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan sebagian pulau Sulawesi. Khusus di Sultra ini merupakan daerah yang baru dilaksanakan sosialisasi," katanya.
Ia mengatakan, mengenai paradigma kebijakan di lingkup kementerian kehutanan sudah banyak berubah baik itu menyangkut rehabilitasi mengenai hutan kritis, penegakan hukum di bidang kehutanan maupun menyangkut pemberdayaan ekonomi masyarakat yang bermukim di sekitar dan di luar hutan.
Khusus mengenai penerapan UU 14/2008, kata Masyhud, diimbau kepada instansi dinas kehutanan provinsi maupun kabupaten/kota bahwa keterbukaan informasi itu mutlak harus disebarluaskan dan diketahui kepada masyarakat sepanjang itu bisa dipertanggungjawabkan.
"Sepanjang data-data itu untuk kepentingan masyarakat, kenapa harus ditutupi," katanya.
Ia mengatakan, sebelum ada UU KIP, seluruh informasi tertutup selain yang diizinkan untuk terbuka namun sesudah UU ini, seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan.
Kegiatan sosialisasi UU KIP yang diikuti sekitar 100 peserta itu terdiri dari dinas, mewakili dari unsur TNI/Polri, lingkup non pemerintah, LSM dan Pers di daerah itu.