Selasa 06 Dec 2011 01:00 WIB

Berhasil Diselamatkan, Aset Negara di Laut Senilai Rp 95 Miliar

KRI Hiu, ilustrasi
Foto: Blogspot
KRI Hiu, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) berhasil menyelamatkan aset negara di laut senilai Rp95 miliar melalui dua operasi rutin, yakni Operasi Gurita dan Operasi Sepanjang Tahun 2011.

"Sesuai rencana lima tahunan, Bakorkamla ditargetkan bisa menurunkan pelanggaran di laut sebanyak 70 persen," kata Sekretaris Pelaksana Harian (Seslakhar) Bakorkamla Dicky R Munaf kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Untuk Operasi Gurita yang dilakukan lima kali sepanjang 2011 Bakorkamla berhasil menyelamatkan aset senilai Rp47,1 miliar. Operasi Gurita seharusnya dilakukan dua bulan sekali, atau enam kali sepanjang 2011 karena kendala teknis.

Sedangkan Operasi Gurita 16 yang di gelar di Selat Malaka, perairan Kepulauan Riau dan Natuna, Bakorkamla berhasil memeriksa sebanyak 142 kapal, menahan 4 kapal, dan mendeteksi 133 kapal. Total kerugian yang berhasil diselamatkan di Operasi Gurita 16 sebanyak Rp5,8 miliar.

Selanjutnya, Operasi Gurita 17 yang juga beroperasi di Selat Malaka dan Laut Natuna berhasil memeriksa 267 kapal, menahan 8 kapal, dan mendeteksi 302 kapal. Hasilnya, kerugian yang bisa diselamatkan mencapai Rp41,2 miliar. "Penangkapan terbesar selama 2011," ujarnya.

Sedangkan untuk Operasi Gurita 18, Operasi Gurita 19 dan Operasi Gurita 20, Bakorkamla tak banyak menemukan pelanggaran di laut, terutama di Laut Natuna. Ia mengemukakan jenis pelanggaran yang banyak terjadi di operasi periode pertama tersebut adalah penangkapan ikan tanpa izin, berlayar tanpa dokumen, ABK asing tanpa dokumen, muatan melebihi kapasitas, pelanggaran imigrasi dan tak memiliki SIB dan IMTA.

Di periode dua, pelanggaran yang ditemukan adalah penyelundupan kayu, berlayar tanpa dokumen, SIKPI tidak sesuai, SIPI kedaluwarsa, buku pelaut palsu, dan tak miliki SIPI dan IMTA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement