Senin 05 Dec 2011 18:18 WIB

Saatnya KPK Jerat Koruptor dengan Pasal Pencucian Uang

Rep: Erik Purnama Putra / Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kekurangan pimpinan KPK yang lama adalah tidak berani mengenakan pasal pencucian uang terhadap setiap terdakwa.

Karena itu, ICW berharap, di bawah kepemimpinan Abraham Samad, setiap terdakwa yang ditangani jika memungkinkan hendaknya didakwakan pasal pencucian uang.

“KPK sekarang harus berani dibanding pendahulunya untuk tidak sungkan mengenakan pasal pencucian uang jika ada indikasi permainan money laundring,” ujar anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Senin (5/12).

Dicontohkan Emerson, dalam kasus Muhammad Nazaruddin maupun jaksa Syarifudin, keduanya harus bisa didakwa pasal berlapis, termasuk pencucian uang. Sayangnya, KPK sepertinya enggan atau tidak mau mengenakannya, sebab bisa jadi konsekuensinya berhadapan dengan penguasa.

Padahal KPK bisa meminta bantuan Pusat Penelusuran Analisis Tranksaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran rekening liar yang bersumber dari korupsi itu. Jika itu dikenakan, maka pembekuan rekening dan pelaku bisa dihukum berat atas perbuatannya mencuri uang negara tersebut.

Menurut Emerson, kasus korupsi sekarang ini selalu melibatkan adanya unsur pencucian uang. Karena itu, pihaknya berharap Abraham Samad mampu membuat gebrakan dan terobosan agar tidak sungkan menjerat koruptor dengan dakwaan berlapis.

“Jika semua itu dilakukan, peluang koruptor untuk dihukum berat sangat terbuka dan uang negara bisa diselematkan,” kata Emerson

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement