REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua orang polisi diserang dan salah satunya, Bripda Ridwan Napitupulu, dianiaya dengan luka di wajah dan pinggang terkena panah di Desa Nombrokang, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Kamis (1/12) lalu. Polisi pun telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penyerangan dan penganiayaan polisi tersebut.
"Setelah ada pemeriksaan, yang dijadikan tersangka sebanyak tiga orang," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12).
Saud memaparkan tiga orang tersangka dalam penyerangan dan penganiayaan polisi yaitu berinisial TT, YT, dan JCT. Tiga orang tersangka ini sudah langsung dilakukan penahanan di Mapolda Papua. Saat ini, polisi masih memeriksa sebanyak empat orang.
Tiga orang tersangka tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari 15 orang yang melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap dua orang polisi di Nimbrokang.