REPUBLIKA.CO.ID,BAUBAU--Tenaga Kerja Indonesia asal Kelurahan Lagiwae, Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, (Sultra) Jufri Bin La Nanti divonis hukuman mati dengan cara di pancung di Malaysia.
"Kabar berita tersebut diterima oleh keluarga korban berdasarkan berita dari Kementerian Luar Negeri yang disampaikan langsung kepada keluarga," ketua Ketua Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Kaledupa (Oppala) Baubau, Rahman, di Baubau, Kamis.
Ia menambahkan, ayah Korban meminta kepada Oppala untuk membantu agar meneruskan kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti pemerintah Wakatobi, DPRD Wakatobi, Kementerian Luar negeri dan pihak berwenang lainnya untuk mengupayakan agar anaknya tidak di eksekusi mati. "Itu harapan keluarga korban. Ya, kami minta pihak terkait untuk mengupayakan hal tersebut," katanya.
Rahman mengatakan, pihaknya menyayangkan respon dari pemerintah juga perwakilan dari Kementerian Luar Negeri yang terlihat pasrah saja, seakan tidak ada jalan keluar lagi untuk menyelamatkan Jufri TKI yang divonis mati untuk terbebas dari hukuman pancung tersebut.
"Berdasarkan informasi, eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Informasi juga yang diterima keluarga Jufri akan dipulangkan ke Indonesia. Keluarga bingung, yang dipulangkan apakah Jufri dalam keadaan hidup atau mayatnya yang dipulangkan," katannya.
Ia menambahkan, pertemuan singkat antara Perwakilan Kementerian Luar Negeri dan keluarga korban, sempat membicarakan apakah tidak ada proses negosiasi yang dilakukan oleh pihak terkait untuk ditangguhkan atau diampuni dari hukuman pancung tersebut.
"Menurut dari Perwakilan Kementerian Luar Negeri tersebut, upaya yang dilakukan dari pihak mereka sudah mentok dan tidak ada jalan keluar lagi," tambahnya.
Keluarga tetap berharap agar, Jufri Bin La Nanti yang divonis hukuman mati dengan cara di pancung di Malaysia bisa terbebas dari hukuman tersebut.