REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO--Briptu Norman Kamaru, artis "lipsync" lagu India caiyya caiyya, akhirnya menjalani sidang kode etik di Polda Gorontalo, Kamis.
Pada sidang kode etik yang dilakukan secara tertutup itu, Norman dinilai melakukan pelanggaran indispliner atau tiga bulan tidak bertugas sebagai 'abdi negara', setelah sibuk dengan dunia keartisan.
Pada sidang itu pihak Polda sengaja menghadirkan tiga orang saksi, guna mendengarkan persoalan terkait pelanggaran kode etik dilakukan Norman. Namun hanya satu orang saksi yang hadir.
"Sidang kode etik ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin (5/11) mendatang," kata ibunda Norman, Halimah Martinus, yang turut hadir pada sidang kode etik tersebut.
Orang tua Norman mengaku kecewa atas penundaan sidang kode etik itu, dan berharap proses yang menimpa Norman segera diputuskan.
Sementara itu, sejumlah wartawan dari berbagai media mengaku kecewa karena tidak bisa meliput sidang kode etik di Polda Gorontalo.
Ajis Halid, wartawan kontributor Trans TV di Gorontalo mengaku tidak bisa meliput atau mengambil gambar atas sidang itu. "POlda sengaja melakukan sidang tertutup, dan kami wartawan kesulitan mendapatkan informasinya," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, ketika dikonfirmasi tidak bersedia memberikan penjelasan atas jalannya sidak kode etik itu.
Sebelumnya, Briptu Norman telah menyatakan mundur dari korps atau kesatuan kepolisian Gorontalo, karena mengaku kesulitan mendapatkan izin atasan untuk ikut manggung di berbagai kegiatan.
Hanya saja surat pengunduran diri Norman yang dilayangkan ke Mabes Polri masih mendapat hambatan, terkait masa tugas yang belum mencapai minimal 10 tahun untuk diberikan "restu" pengunduran diri, karena masa tugas Norman baru enam tahun.