Kamis 01 Dec 2011 10:02 WIB

Sidik Korupsi di Kemenag, Kejagung Tetapkan Tersangka

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan pejabat Kementerian Agama dan Konsultan Teknologi Informasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Mereka diduga melakukan korupsi proyek pengadaan alat laboratorium dan Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, menjelaskan keduanya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen, Saefuddin, dan Konsultan Teknologi Informasi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marta.

“Mereka diduga melakukan korupsi proyek pengadaan alat laboratorium untuk Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah,” ujar Noor, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11).

Keduanya dijadikan tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan tertanggal 29 November 2011. Dalam proyek tersebut, negara diduga dirugikan Rp25 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi.

Noor menjelaskan proyek pengadaan alat laboratorium di Madrasah Tsanawiyah se-Indonesia itu bernilai Rp 27,5 miliar, sedangkan Madrasah Aliyah senilai Rp 44 miliar. PT Alfindo Nuratama Perkasa selaku pemenang lelang untuk tsanawiyah, dan PT Sean Hulbert Jaya untuk Aliyah mensub-kontrakkan kepada pihak ketiga.

Tidak hanya itu, penyidik juga melihat adanya penggelembungan harga (mark up), sehingga negara dirugikan Rp 25 miliar. Jumlah kerugian tersebut terdiri atas Rp 9 miliar kerugian dari Tsanawiyah dan Rp 15 miliar lebih dari Aliyah.

Noor menegaskan penyidikan kasus tersebut tidak hanya akan berhenti pada penetapan dua tersangka. “Tidak berhenti pada kedua tersangka, semua bergantung kepada penyidikan oleh Gedung Bundar. Sesuai komitmen pimpinan kejaksaan, siapa pun yang terlibat akan dijadikan tersangka,” ujar Noor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement