Senin 15 May 2017 22:57 WIB

Korups Pengadaan Alquran, KPK Pastikan Nasaruddin Umar Hadiri Pertemuan

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andi Nur Aminah
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai saksi karena penyidik KPK hendak memastikan soal beberapa pertemuan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah Tahun Anggaran 2011-2012. Febri mengatakan memang dari beberapa pertemuan tersebut ada yang dihadiri Nasaruddin. 

KPK pun mengklarifikasi adanya pertemuan itu kepada Nasaruddin, untuk menggali salah satunya terkait apa yang dibicarakan dalam pertemuan. "Kita klarifikasi tentang pertemuan yang dihadiri saksi (Nasaruddin) saat itu. Kita dalami juga apa yang dibicarakan dalam pertemuan itu," ujar dia di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/5).

Nasaruddin, lanjut Febri, diperiksa dalam kapasitasnya yang pernah menjabat direktur jenderal bimbingan masyarakat Islam Kemenag ketika kasus korupsi tersebut terjadi. "Memang kita panggil sebagai saksi mantan wamenag tapi dalam kapasitas Dirjen Bimas Islam Kemenag. Kita klarifikasi beberapa hal terkait indikasi suap tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata dia.

Febri juga mengatakan penyidik KPK saat ini masih melakukan sejumlah pemeriksaan untuk membuat konstruksi perkara dengan tersangka Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz ini secara utuh. "Kalau dibutuhkan klarifikasi lebih lanjut terkait hal-hal yang lain dapat kita panggil lagi dan ada beberapa saksi yang kita panggil," ungkap dia.

Febri juga menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah TA 2011-2012 ini tentu tidak akan berhenti pada satu tersangka yakni Fahd. Apalagi, dalam konstruksi perkara, kasus korupsi tersebut diduga dilakukan bersama-sama. 

"Sepanjang memang nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup dan ada pihak yang bertanggung jawab akan kita proses lebih lanjut. Karena ketika kami menemukan bukti bukti lain misalnya dan konstruksi secara hukum tak menutup kemungkinan kita akan lanjutkan," ucap dia. 

(Baca Juga: Nazaruddin Umar Mengaku tak Tahu soal Korupsi Pengadaan Alquran di Kemenag)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement