REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR-RI, Martri Agoeng, mengatakan keterlambatan penetapan upah minimum provinsi karena permasalahan komunikasi.
Komunikasi antara pekerja dan pengusaha kurang harmonis. ''Jika komunikasi harmonis, maka tidak akan terjadi kelambatan penetapan UMP atau UMK,'' tutur Martri, Rabu (30/11).
Saat ini, masih terjadi gejolak di beberapa daerah karena belum adanya kesepakatan terhadap besaran UMP atau UMK. ''Ya, mau gimana lagi. Memang butuh waktu untuk mencapai kesepakatan,'' ujar Martri.
Sebut saja di Batam, meskipun gubernur telah menetapkan tapi pekerja belum bisa terima. Memang tak mudah mencapai sepakat tapi harus dibicarakan terus menerus.
Menakertrans Muhaimin, jelas Martri, sudah menjelaskan permasalahan ini. Tenggat waktu hingga akhir tahun dirasa masul akal. Pendampingan DPR di lapangan juga mencatat bahwa komunikasi tripartit anatara pekerja, pengusaha dan pemerintah belum harmonis.