REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu kuasa hukum terdakwa Nazaruddin yang digawangi Hotman Paris Hutapea memprotes sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, mereka hanya sekali mendapat salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nazaruddin.
"Yang mulia majelis hakim kami tidak pernah mendapatkan berita acara pemeriksaan mengenai apa yang didakwakan kepada terdakwa ini," kata Hotman di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/11).
Uneg-uneg itu dilontarkan Hotman setelah Nazar mengaku tak mengerti soal dakwaan yang dituduhkan kepadanya saat menanggapi surat dakwaan JPU.
Menurut Hotman, pihaknya hanya mendapatkan satu salinan BAP dari penyidik KPK. BAP itu pun hanya yang terkait dengan pelarian Nazar ke Bolivia. BAP, katanya, tak menyinggung sama sekali soal pidana yang dituduhkan kepada kliennya. Oleh karena itu, Hotman menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian memberi kesempatan penyusunan eksepsi hingga 7 Desember mendatang.