Rabu 30 Nov 2011 11:00 WIB

Bocah 13 Tahun Jadi Mucikari, 'Jual' ABG ke WN Jerman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Polres Jakarta Utara menangkap empat mucikari yang menjual anak di bawah umur atau ABG kepada seorang warga negara Jerman di Jakarta, kata Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Andap Budhi Revianto, Rabu. Salah satunya, S, masih berusia 13 tahun.

Selain S yang warga Pondok Ranji, Bekasi, tiga mucikari lainnya adalah  R (22) warga Petukangan, M (22) warga Cileduk, dan D (28) warga Jalan H Mean V, Cileduk, Jakarta Selatan. Mereka mengeksploitasi anak di bawah umur kepada warga negara Jerman di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Keempat pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing setelah adanya laporan orang tua korban, ke Polres Jakarta Utara.

Menurut Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Andap Budhi Revianto Rabu (30/11), dari pengakuan korban, SH alias W (13), ia dan beberapa temannya dijual kepada hidung belang, Mr LPTS (36), WN Jerman dengan harga Rp 1,1 juta.

Terungkapnya ekpolitasi tersebut, dikatakan Kapolres Jakarta Utara, setelah adanya laporan orang tua korban warga Kebayoran Baru, Selasa (22/11) lalu, yang mengatakan kalau anaknya dijual oleh tiga pelaku yang kini sudah ditahan di Polres Jakarta Utara kepada bule warga Jerman di Kelapa Gading.

"Dengan laporan tersebut, akhirnya Polres melakukan penyelidikan," ujar Andap.

Korban awalnya, Senin (21/11) lalu, dijemput R dari rumahnya untuk diajak mengamen di terminal blok M. Rupanya saat mengamen tersebut, sudah ada rekan R yakni M, D, dan S. Usai mengamen, korban diajak keempatnya untuk bermain ke rumah D."Korban menginap di rumah D, lantaran sudah kemalaman untuk pulang ke rumahnya," jelas Andap. Namun S, R dan M, tidak ikut menginap.

Ketiganya pulang ke rumah mereka masing-masing. "Siang harinya, D menawarkan korban kepada LPTS warga negara Jerman untuk dikencani," papar Andap.

Korban diantar D, menuju La Piazza, Kelapa Gading, dengan mengunakan ojek motor.

"Korban diantar ojek motor yang dikenal D. Setelah sampai di depan Lapiazza, pengojek motor tersebut menghubungi D. Tukang ojek mengatakan kepada D posisi mereka di Lapiazza," terang Kapolres.

Selanjutnya, D menghubungi LPTS dan menyerahkannya untuk dikencani dengan imbalan uang sebesar Rp 1,1 juta. Uang tersebut, dibagi D kepada tiga temannya.

Korban diberikan uang sebesar Rp 150 ribu, R sebesar Rp 150 ribu, M sebesar Rp 50 ribu dan D sendiri mendapat bagian sebesar Rp 750 ribu. Usai dikencani warga negera Jerman yang merupakan tenaga ahli di PT PZ Cikarang Bekasi itu, korban yang sehari-hari dikenal sebagai joki tree in one itu pun dijemput D.

Korban dikencani warga negara asing tersebut di apartemennya di kawasan Kelapa Gading. Ketiga mucikari tersebut dilaporkan orang tua korban berdasarkan pengakuan putrinya. Ketiga mucikari tersebut, selanjutnya ditangkap serta dijerat pasal 88 UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Warga negara Jerman yang merupakan warga Pelangi Hijau Blok B 35 No. 5, Kelapa Gading tersebut, ditangkap di parkiran pabrik PT PZ di Jalan Raya Cibitung setelah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement