REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat permintaan pemeriksaan tersangka kasus korupsi, Kasubag Pembinaan Kejari Cibinong, Sistoyo sudah siap. Surat tersebut akan segera dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi saya tanya katanya hari ini sudah siap," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, usai memberi pembekalan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi se Indonesia di Jakarta, Selasa (29/11).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut untuk mengklarifikasi sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan Sistoyo. Selain itu, ujar Marwan, pemeriksaan itu untuk mendapatkan nama siapa saja oknum jaksa dan non jaksa yang terlibat di luar Sistoyo.
Marwan berasumsi bahwa aksi penyuapan dengan nilai Rp 2,5 Miliar tidak mungkin dilakukan sendirian. Menurutnya, besar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.