REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Seorang Ibu dua anak asal Gamping, Yogyakarta tertangkap tangan tengah mencuri sebuah dompet di rumah salah satu warga Turi, Sleman. HTK (37 tahun) tertangkap oleh Anita Falentina pemilik rumah di Trimulyo, Sleman, mencuri dompet miliknya yang ternyata hanya berisi surat-surat penting.
Pemilik langsung melaporkan HTK atas kejadian ini ke Polres Sleman. Pelaku akan diancam dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Menurut keterangan yang dihimpun di Polres Sleman, modus yang digunakan pelaku adalah dengan mendatangi warung milik korban untuk membeli makanan. Tersangka lalu meminta tukar uang Rp 100 ribu dengan uang lebih kecil.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil uang pecahan. Namun, korban masih ingin menukar uang Rp 50 ribuannya dengan yang lebih kecil.
Saat korban masuk rumah, tersangka mengikuti ke dalam dan menunggu di ruang tamu. Saat itulah tersangka mengambil dompet korban yang ternyata tidak ada uangnya.
Menurut keterangan polisi, tersangka yang sudah diamankan di Polres Sleman mengaku baru sekali melakukan pencurian. Polisi telah mengamankan barang bukti dompet dan surat-surat berharga seperti KTP, SIM C, Askes, dan ATM.