REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Polda Kepulauan Riau telah mengamankan sebanyak 27 orang untuk diperiksa terkait demo buruh yang berujung kerusuhan di Kota Batam sejak Rabu (23/11) lalu. Dari 27 orang tersebut, dua orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Dari 27 orang yang diinterogasi, dua orang sudah menajdi tersangka yaitu A (30 tahun) dianggap sebagai provokator dan penggerakan pengrusakan kantor Walikota Batam serta A (21 tahun) yang melakukan pelemparan ke Kantor Walikota Batam," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/11).
Saud memaparkan para buruh di Kota Batam, Kepri telah melakukan unjuk rasa sejak Rabu (25/11) sekitar 6.000 orang. Para buruh ini dari berbagai elemen organisasi buruh seperti Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) serta dari kalangan mahasiswa.
Para buruh ini berkumpul di alun-alun Kantor Walikota Batam dan berjalan menuju depan kantor Walikota Batam untuk berunjukrasa. Kemudian perwakilan buruh melakukan negosiasi dengan Pemerintah Kota Batam. Namun karena tuntutan untuk menaikkan upah minimum tidak direspon, ada orang-orang yang memancing-mancing massa dan situasi pun agak memanas.
Kemudian terjadi aksi lempar-melempar antara massa buruh dengan petugas kepolisian sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa. Namun massa terus marah dan merusak kantor Walikota Batam dan kendaraan yang melintas.
"Kerugian materil akibat pengrusakan yaitu 11 unit mobil, dua mobil Satpol PP dan sembilan unit mobil Poslantas," tegasnya.