Kamis 24 Nov 2011 19:19 WIB

MK Tolak Gugatan Pengangkatan Kanwil Kemenag

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) soal kewenangan Menteri Agama (Menag) mengangkat kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) di sepuluh provinsi.

MK menyatakan, tidak berwenang untuk mengadili permohonan pemohon. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Mahfud MD di gedung MK, Kamis (24/11). Menurut Mahfud, pihaknya tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan. Sebab, hal itu bukan menjadi kewenangan MK.

Para pemohon adalah Adi Warman dan TB Imamudin, yang mengatasnamakan Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK). Keduanya mempersoalkan kewenangan Menag yang telah melantik sepuluh kepala Kanwil Kemenag. Perinciannya adalah Provinsi Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Dalam gugatannya, Adi menuding Menag menyalahgunakan jabatannya dengan mengabaikan kewenangan konstitusional gubernur terkait pelantikan kantor Kanwil Kemenag di sepuluh provinsi itu. Sebab, seharusnya kewenangan pelantikan itu merupakan salah satu kewenangan mutlak gubernur selaku wakil pemerintah pusat di setiap provinsi.

Menurut Adi, tindakan Menag itu melanggar Pasal 4 Huruf h Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi.

Pasalnya, kewenangan melantik kepala instansi suatu kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan di wilayah provinsi yang bersangkutan dilakukan gubernur. “Menag mengambilalih kewenangan gubernur,” tuding Adi.

Merujuk Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kemenag, disebutkan kementerian hanya mengurusi tugas tertentu untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk itu, pemohon meminta MK agar memerintahkan termohon mencabut dan membatalkan surat keputusan pelantikan kepala Kanwil Kemenag.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement