Kamis 24 Nov 2011 16:52 WIB

Usut Keterlibatan Kalangan Internal, Kejagung akan Periksa Jaksa Sistoyo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengawas Kejaksaan Agung berencana memeriksa Jaksa Sistoyo yang ditangkap KPK terkait dugaan suap guna mengetahui adanya keterlibatan di kalangan internal Kejaksaan Negeri Cibinong dengan menikmati aliran uang tersebut.

"Sesegera mungkin kita akan mengajukan permohonan untuk memeriksa Jaksa Sistoyo di KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis.

Jaksa Sistoyo adalah jaksa pertama dalam kasus dugaan pasal 378 tentang penipuan dan 263 tentang pemalsuan surat yang melibatkan pengusaha EMB dalam proyek pembangunan hanggar dan kios pasar festival Cisarua, Kabupaten Bogor.

Namun pembacaan tuntutan terhadap kasus pemalsuan tersebut, beberapa kali ditunda.

Ia menduga adanya keterlibatan pihak lain selain Jaksa Sistoyo dalam kasus suap tersebut mengingat perkara tersebut sudah masuk ke pengadilan.

"Kalau tuntutan pidana meringankan Edward (terdakwa) bukan Jaksa Sistoyo saja yang menikmatinya, apalagi ini sudah di pengadilan tentunya ada pihak lain," katanya.

Karena itu, ia mengharapkan jangan Jaksa Sistoyo saja yang dipersalahkan namun pihak lain juga untuk diungkap. Ia juga menyebutkan bahwa Kasie Pidana Umum Kejari Tangerang sudah mengingatkan kepada jaksa pengganti agar tuntutan tidak ditunda.

Disebutkan, pihaknya sudah memeriksa enam pegawai dan sembilan jaksa, termasuk petugas keamanan dalam (Kamdal) yang piket di Kejari Cibinong."Hari Kamis (24/11), diperiksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, status jaksa berinisial S yang tertangkap tangan di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu pula dengan dua pria yang disebut sebagai pihak swasta kini juga berstatus tersangka.

Status tersangka diberikan setelah dilakukan penangkapan sekitar pukul 18.00 WIB di halaman Kejaksaan Negeri Cibinong pada Senin (21/11), dan dilanjutkan dengan pemeriksaan secara maraton di KPK selama hampir 24 jam.

Jaksa S dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12a dan b, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara dua orang pria berinisial AB dan E yang juga ikut tertangkap tangan di Cibinong dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pembarantasan Tipikor. Ikut diamankan saat dilakukan penangkapan yakni sejumlah uang sebesar Rp 99,9 juta yang diduga sebagai suap yang ditemukan di mobil Jaksa S.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement