Kamis 24 Nov 2011 16:48 WIB

Kejagung: Dari 1500 Laporan hanya 196 yang BIsa Dibuktikan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengaku menerima 1500 laporan dari berbagai kalangan dari Januari sampai dengan September 2011. Diantaranya, terdapat laporan pemerasan jaksa. Akan tetapi, Marwan mengungkapkan kebanyakan laporan tersebut tidak bisa dibuktikan.

"Laporan yang masuk sih banyak. Tapi kan banyak juga yang tidak berdasarkan bukti,"ungkap Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/11). Marwan menjelaskan laporan yang masuk berasal dari berbagai kalangan seperti Komisi Kejaksaan, Ombudsman, DPR, hingga laporan masyarakat.

Dari 1.500 laporan tersebut, hanya 196 yang bisa dibuktikan. Duapuluh sembilan diantaranya bahkan diberhentikan tidak dengan hormat. Termasuk enam belas orang jaksa dan sisanya merupakan pegawai tata usaha.

Sedikitnya jaksa yang dikenakan sanksi, ujar Marwan, karena laporan yang masuk tidak didukung dengan bukti."Sehingga kita kesulitan membuktikan  transaksi hand by hand yang imajiner. Sebab yang Sistoyo ini kan hand by hand hanya kebetulan saja sudah diamati oleh KPK,"jelasnya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement