Kamis 24 Nov 2011 14:26 WIB

Jaksa Minta Biaya Operasional kepada Tersangka atau Korban Karena Biaya Perkara Minim?

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan menjadi institusi terlapor Ombudsman yang melakukan pelanggaran publik peringkat ke empat. Anggota Ombudsman, Hendra Nur Cahyo, mengatakan kejaksaan berada di rangking empat setelah Pemda, Kepolisian, dan BNN.

Salah satu perilaku yang dilaporkan kepada Ombudsman, ujar Hendra, yakni banyaknya jaksa dan penyidik yang terjebak meminta biaya operasional kepada terdakwa dan korban."Ini pengakuan jaksa sendiri,"ujar Hendra saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (24/11). Oleh karena itu, Hendra menjelaskan fenomena tersebut sebagai korupsi sistemik.

Menurutnya, akar permasalahan terjadi pada minimnya biaya penanganan perkara yang dianggarkan untuk Kejaksaan Agung. Sebagai catatan, pemerintah melalui kementerian keuangan cuma memenuhi separuh nilai dari anggaran yang diminta Kejaksaan Agung untuk APBN 2012. Dari Rp 5,2 Triliun anggaran yang diminta, Kemenkeu hanya mengabulkan Rp 2,85 Triliun. "Anehnya DPR menerima itu,"ujarnya.

Wakil Jaksa Agung, Darmono, pun mengeluhkan minimnya biaya perkara untuk penanganan tindak pidana umum. Dari 120 ribu perkara tindak pidana umum, hanya 14 ribu perkara yang dibiayai oleh negara.

Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, jaksa pun seringkali menalangi biaya operasional berupa transportasi dan pengamanan perkara. Untuk mengakalinya, jaksa kemudian meminta uang tambahan dari korban atau tersangka sebagai ganti rugi pengeluaran untuk biaya perkara.

Besarnya mencapai Rp 2 Juta hingga Rp 3 Juta untuk perkara biasa. "Ini jaksa sendiri yang bilang. Teman-temannya juga seperti itu,"ungkapnya.

Untuk perkara yang sensitif dan menarik perhatian publik, ujar Hendra, biaya operasional bisa melejit. Pasalnya, terdapat biaya pengamanan perkara yang harus dipenuhi oleh terdakwa atau pun korban. Pengamanan tersebut, ungkap Hendra, dilakukan dengan memberi dana kepada wartawan agar perkara bisa terpublikasikan.

Meski jaksa telah menerima renumerasi, ungkap Hendra, belum mencukupi untuk menalangi biaya perkara yang sedemikian besar. Sehingga, korupsi pun menjadi pilihan banyak oknum korps adhayaksa demi menggantikan biaya operasional yang sudah dikeluarkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement