Kamis 24 Nov 2011 02:05 WIB

Komisi II DPR: Pansel KPU Harus Transparan

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, telah membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memillih anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan berdasarkan undang-undang, pembentukan pansel harus transparan.

Dalam hal ini, pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR. "DPR hanya tahu panselnya siapa saja. Kita hanya memberikan masukan. Apakah kredibel atau tidak, kalau pemerintah katakan kredibel maka tidak masalah," jelasnya.

Ia mengaku memang sudah ada komunikasi informal antara Komisi II DPR dengan Mendagri. Yaitu, mereka sedang menjaring siapa saja yang pantas menjadi anggota pansel.

DPR juga dipastikan akan melakukan komunikasi yang resmi dengan Mendagri. Termasuk memanggil Menteri Hukum dan HAM terkait masalah verifikasi partai politik.

"Salah satu syarat bagi partai politik untuk dapat mendaftar yaitu punya mekanisme baku dalam melakukan seleksi caleg. Kalau mekanisme tersebut tidak ditegakkan, artinya partainya main-main. Termasuk partai bisa memberikan masukan terhadap calon yang diusulkan partai," papar Arif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement