REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses fit and proper test calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwal ulang. Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi III DPR RI mendengar permintaan maaf dari panitia seleksi (pansel) yang kali ini hadir dalam tim lengkap.
Mantan Ketua Pansel, Patrialis Akbar yang hari sebelumnya tak hadir, datang dan memberikan penjelasan mengenai mekanisme kerja pansel engan ditemani Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin.
Menurut Patrialis, UU Nomor 30 tahun 2002 pasal 29 huruf k mengenai KPK hanya menyatakan, pimpinan lembaga superbody itu yang mengumumkan harta kekayaan sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Ia pun meminta agar DPR membedakan calon dengan pimpinan terpilih.
"Apakah capim KPK harus melaporkan kekayaannya atau tidak? Sama sekali tidak diatur. Tapi berdasarkan aspek batiniah yang ada di UU KPK, pansel mengambil inisiatif untuk capim yang mengikuti seleksi diminta surat pernyataan kepada yang bersangkutan agar berkenan dan bersedia melaporkan harta kekayaannya apabila terpilih," katanya, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/11).
Mantan Menkumham tersebut mengatakan, meskipun semua capim mengisi, lampiran surat pernyataan kuasa itu pun secara yuridis formal tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa. Itu tidak berlaku dan tidak dibutuhkan.
Penerima kuasa juga tidak pernah tanda tangan. Makanya, bisa dikesempingkan karena tidak berkaitan dengan undang-undang. Ini juga yang membuat pansel tidak melakukan koreksi sejauh itu.
Penjelasan Patrialis tersebut mendapat berbagai reaksi. Termasuk dari Ketua Komisi I, Benny K Harman yang juga bertindak sebagai pimpinan sidang. "Kita tidak mempertanyakan status dokumen. Yang dipertanyakan, apakah betul pansel menyerahkan dokumen yang salah ini kepada calon?" tanya dia.
Ahmad Basarah dari fraksi PDI Perjuangan menambahkan, tertangkap kesan bahwa pansel tidak ingin disalahkan, dan anti-kritik. "Padahal masalahnya sederhana, ada temuan kesalahan. Kalau memang mengaku salah, masalah ini bisa selesai di sini. Tinggal kita ambil hikmahnya, tidak ada manusia yang sempurna. Jangan ada lagi pihak-pihak yang mengklaim memiliki kebenaran absolute. Kalau tidak ada kesalahan prinsipil lain, akui sebagai kesalahan dan sampaikan permintaan maaf," paparnya.
Menjawab hal ini, Patrialis mengatakan, kalau hanya menjawab betul atau salah, itu sederhana. "Kami di sini ingin menjelaskan. Saya harus menyampaikan, kalau istilah kita sekarang ini (Komisi III-red) lebay. Berlebihan. Karena tanpa formulir itu pun proses bisa berjalan," paparnya.
Anggota pansel, Iman B Prasodjo langsung menengahi. Ia mengatakan, ada kecelakaan beruntun terkait masalah ini. Pertama, penggunaan formulir kedaluwarsa yang masih dipasang di situs Kemenkeu. Kemudian, ketidaktelitian staf pansel yang jadi tanggung jawab pansel, serta ketidaktelitian sebagian capim.
Ia pun mengaku, itu merupakan kesalahan dan tanggung jawab pansel. "Saya ikut bertanggung jawab, meskipun yang melakukan kesalahan staf pansel. Tinggal bagaimana kita mencari jalan keluar dari masalah ini sehingga proses pemilihan bisa selesai. Saya menyetujui sepenuhnya usulan konstruktif dari Komisi III," tuturnya.
Mendengar hal ini, semua anggota Komisi III pun langsung dapat menerima dan mengadakan rapat internal membahas penyusunan dan pengesahan agenda baru seleksi capim KPK. Akhirnya disepakati kalau proses fit and proper test akan dilanjutkan pada Senin (29/11) dan langsung mewawancarai dua capim sekaligus per hari.
Berdasarkan rencana, proses tersebut akan selesai pada Jumat (2/11) dengan agenda mendengarkan klarifikasi persetujuan kepada Busyro Muqoddas untuk dipilih kembali menjadi pimpinan KPK. Serta dilanjutkan dengan pemilihan empat pimpinan serta Ketua KPK untuk masa jabatan mendatang.