Rabu 23 Nov 2011 16:13 WIB

Duh...Mayoritas Napi Wanita Dicerai Paksa oleh Suaminya

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Sekitar 70 persen dari total 364 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Malang, Jawa Timur, mengalami perceraian paksa oleh suaminya.

Kepala LP Wanita Malang, Enny Purwaningsih, Rabu (22/11) mengatakan, perceraian paksa yang dihadapi mayoritas napi itu membuat wanita bersangkutan mengalami beban mental serius. Saat keluar mereka banyak dikucilkan oleh masyarakat.

Enny mengaku, perceraian paksa oleh suami dikarenakan napi wanita lebih mudah dilecehkan daripada napi pria. Sehingga kasus perceraian sering terjadi ketika wanita itu berstatus sebagai narapidana.

"Ini stigma yang muncul di masyarakat, sehingga mantan napi wanita cobaannya lebih berat, dan mereka sangat butuh perhatian, khususnya dari pemerintah," tuturnya.

Enny mengaku, kebanyakan narapidana wanita tidak ingin kembali ke rumah jika mereka telah bebas. Kera kali mereka tidak tahu mau kemana setelah bebas.

"Ini yang sering terjadi pada narapidana wanita yang ada di Malang, sehingga butuh solusi untuk mengantisipasi masalah ini, sehingga wanita yang telah menjalani kasus hukum bisa kembali normal dan dihargai masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Drs Mashudi dalam kunjungan ke LP Wanita Malang, membenarkan masalah itu.

Bahkan, pihaknya pernah mendesak agar kementerian pemberdayaan perempuan mengambil langkah serius untuk membentuk badan rehabilitasi bagi mantan narapidana wanita.

"Hal ini pernah saya sampaikan di forum bersama, dan kami juga mendesak kementerian pemberdayaan perempuan mengambil langkah serius, sehingga mereka yang telah mempunyai status narapidana kembali berani tampil di masyarakat," ujarnya.

Mashudi mengatakan, untuk total wanita di Jawa Timur yang kini menghadapi masalah hukum dan memerlukan dukungan serta motivasi mencapai seribu wanita, sedangkan tingkat nasional mencapai 7 ribu wanita.

"Wanita yang menghadapi kasus hukum, perlu diberikan motivasi dan ketegaran dalam menjalani proses hukumnya, sehingga mereka tidak mudah dilecehkan dan mengalami kasus pereceraian paksa oleh suami," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement