Rabu 23 Nov 2011 15:45 WIB

Mendagri: Tak Bisa Seenaknya, Ormas Harus Terdaftar

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengusulkan kepada DPR agar semua Ormas terdaftar. Langkah ini dinilai perlu agar semua Ormas terdata, diketahui, dan terpantau aktifitasnya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus RUU Ormas, Gamawan menyatakan saat ini ada 2.227 Ormas yang terdaftar di Kemendagri. Ada sekitar 6 ribu Ormas tersebar mulai propinsi hingga kotamadya di seluruh Indonesia.

"Totalnya ada 6.227 Ormas," jelasnya. Namun demikian, Gamawan menyayangkan, masih banyak Ormas belum terdaftar, namun beraktifitas.

Gamawan menyatakan Ormas perlu terdaftar agar diawasi pemerintah. Aturan itu perlu, ujarnya, agar tidak ada Ormas misterius yang tiba-tiba muncul, dan dikhawatirkan melakukan aksi-aksi brutal.

Ormas seperti ini akan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. "Ini berbahaya," jelasnya.

Selama ini Ormas meminta pemerintah transparan, parpol juga diminta seperti itu. Menurutnya, Ormas juga perlu transparan, karena didalam demokrasi, semuanya harus transparan, sehingga bisa mendapatkan kritik dan masukan dari manapun.

Akan tidak adil jika hanya pemerintah yang diminta transparan sedangkan Ormas tidak. Jika ada individu di dalam Ormas melakukan penyelewengan dana misalkan atau bahkan melakukan makar maka dia akan menjadi sorotan dan tidak akan diperbolehkan mendirikan Ormas apapun. "Ini penting agar seseorang tidak seenaknya mendirikan Ormas," paparnya.

Dengan berstatus terdaftar, maka Ormas pun akan mendapatkan beberapa keuntungan. Pertama, pemerintah bisa memberikan bantuan kepada Ormas.

Tak hanya itu, pemerintah bisa memberdayakan Ormas yang berperestasi mendukung pembangunan. Ormas bisa dianugerahi penghargaan jika terbukti bermanfaat dan mampu menciptakan perubahan positif bagi bangsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement